⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal hasil audit kepabeanan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan Kepabeanan yang mengakibatkan kerugian hak keuangan negara, Menteri dapat membekukan persetujuan PKB atas saran Direktur Jenderal.
(2)
Pembekuan persetujuan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga dalam hal PKB tersebut :
a.
berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; atau
b.
menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan KB.
(3)
Pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilamana PKB :
a.
tidak dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b.
tidak mampu lagi mengusahakan KB.
(4)
Persetujuan PKB yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana PKB :
a.
telah melunasi utangnya; atau
b.
telah mampu kembali mengusahakan KB.
(5)
Persetujuan PKB dicabut dalam hal :
a.
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya persetujuan, sama sekali tidak melakukan kegiatan;
b.
Persetujuan usaha industri sudah tidak berlaku lagi;
c.
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
d.
bertindak tidak jujur dalam usahanya;
e.
setelah proses pembekuan, tidak melaksanakan kewajiban yang diharuskan;
f.
atas permohonan sendiri.
(6)
Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Presiden RI.
(7)
Barang modal atau peralatan dan/atau peralatan perkantoran yang menjadi milik PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan persetujuan harus:
a.
diekspor kembali;
b.
dipindahtangankan kepada PKB lain;
c.
dikeluarkan ke DPIL dengan membayar BM, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi tatalaksana kepabeanan di bidang impor dan cukai; atau
d.
dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
(8)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi oleh PKB, barang yang bersangkutan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.