⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Persetujuan PDKB dapat dicabut apabila :
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya persetujuan, sama sekali tidak melakukan kegiatan usaha industri untuk tujuan ekspor;
persetujuan usaha industri sudah tidak berlaku lagi;
dinyatakan pailit oleh pengadilan;
bertindak tidak jujur dalam usahanya;
persetujuan PDKB dicabut;
atas permohonan sendiri.
(2)
Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PKB atas perintah Direktur jenderal atas nama Menteri.
(3)
Barang modal atau peralatan dan/atau barang dan/atau bahan milik PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan persetujuan harus :
diekspor kembali;
dipindahtangankan kepada PDKB lain;
dikeluarkan ke DPIL dengan membayar BM, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi tatalaksana kepabeanan di bidang impor; atau
dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh PDKB, barang yang bersangkutan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.