⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Atas barang dan/atau bahan yang berada di PDKB yang rusak atau busuk, PDKB wajib :
mengekspor kembali; dan/atau
memusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor; dan/atau
dimasukkan untuk dipakai berdasarkan harga penyerahan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.