⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dengan berlakunya Keputusan ini, semua Keputusan Menteri dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan KB dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Semua urusan kepabeanan di KB dan EPTE yang belum dapat diselesaikan, untuk penyelesaiannya tetap berlaku aturan yang lama sampai dengan 1 April 1997.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.