⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha pergudangan di KB sebelum berlakunya Keputusan ini, dapat melaksanakan usahanya sebagai gudang berikat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan EPTE yang telah diajukan sebelum berlakunya Keputusan ini kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang lama dan persetujuan EPTE yang akan ditetapkan menjadi penetapan PKB merangkap PDKB sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.