PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Barang Kena Pajak Tertentu adalah :
a.
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja,
kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya;
b.
Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang
digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan
Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
c.
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi
Nasional
(PIN);
d.
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran
agama;
e.
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal
angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap
ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran
atau keselamatan manusia.
f.
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan
atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan;
g.
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan serta prasarana;
h.
Komponen atau bahan
yang
digunakan untuk pembuatan kereta api,
suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api
Indonesia;
i.
Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen
Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara
wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung
pertahanan Nasional; dan
j.
Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana,
pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya,
yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
2.
Jasa Kena Pajak Tertentu adalah :
a.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan
Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi :
1)
Jasa persewaan kapal;
2)
Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan
jasa labuh; dan
3)
Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
b.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang meliputi :
1)
Jasa persewaan pesawat udara;
2)
Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
c.
Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT
(PERSERO) Kereta Api Indonesia;
d.
Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan
tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
e.
Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah
sangat sederhana; dan
f.
Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang
dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
3.
Alat angkutan di air dan alat angkutan di bawah air sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 huruf a termasuk di dalamnya adalah kapal perang.
4.
Alat angkutan di udara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a
termasuk di dalamnya adalah pesawat tempur.
5.
Alat angkutan di darat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a
termasuk di dalamnya adalah kendaraan angkutan pasukan TNI atau
POLRI.
6.
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Angkutan Laut
Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang
menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu
atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki
Surat izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen
Perhubungan.
7.
Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah
badan
hukum
Indonesia
atau
badan
usaha
Indonesia
yang
menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau dan
penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan
telah memiliki izin usaha dari Departemen Perhubungan.
8.
Perusahaan
Angkutan
U
dara
Niaga
Nasional
adalah
badan hukum
Indonesia
yang
menyelenggarakan
usaha
angkutan
udara
untuk
umum
dengan memungut
pembayaran
dan
telah
memiliki
izin
usaha
dari
Departemen Perhubungan.
9.
Pihak lain
yang
ditunjuk atau pihak yang ditunjuk adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang memenuhi syarat secara legal
maupun formal untuk melakukan pengadaan Barang Kena Pajak Tertentu
yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.