PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau
TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan
atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf a kepada Departemen Pertahanan atau TNI
atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI
yang
melakukan impor atau
menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat
(2),
wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI
yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(1),
wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.