PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(2)
O
rang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku
pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3
ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang
Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran
Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.