PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf e yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional
atau
Perusahaan
Penyelenggara
Jasa
Kepelabuhan
Nasional,
atau
Perusahaan
Penyelenggara
Jasa
Angkutan
Sungai,
Danau
dan
Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf e kepada dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional
atau
Perusahaan
Penyelenggara
Jasa
Kepelabuhan
Nasional,
atau
Perusahaan
Penyelenggara
Jasa
Angkutan
Sungai,
Danau
dan
Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
atau Perusahaan Penangkapan ikan
Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau
Perusahaan
Penyelenggara
Jasa
Angkutan
Sungai,
Danau
dan
Penyeberangan
Nasional,
yang
melakukan
impor
atau
menerima
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat
(2),
wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan
ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.