PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf
f yang dilakukan dan digunakan Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional dan Barang Kena Pajak tertentu berupa
suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka I huruf
f
y
ang
dilakukan oleh pihak
yang
ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan
atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf
f kepada dan digunakan Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional dan Barang Kena Pajak tertentu berupa
suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f kepada pihak
yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang
digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat
udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan pihak yang ditunjuk oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, yang melakukan impor atau
menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat
(2),
wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Suku
cadang
dan
peralatan
untuk
perbaikan atau
pemeliharaan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan
ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.