PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf i yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau
TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf i kepada Departemen Pertahanan atau TNI,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Departemen Pertahanan atau TNI, yang melakukan impor atau menerima
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2),
wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai
yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI
yang
melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),
wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas
Pajak
Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.