PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf j dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(2)
Orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),
tidak diwajibkan mempunyai Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.