PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan
untuk
memperoleh
Surat
Keterangan
Bebas
Pajak
Pertambahan Nilai diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai,
Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.