PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRl atau orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini, melakukan sendiri perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang.
(2)
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini, tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
(3)
Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini harus menyerahkan Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai beserta Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
(4)
Direktur
Jenderal
Bea
dan
Cukai
setelah
menerima
dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3),
membubuhkan cap "PPN
DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA
TELAH
DIUBAH
DENGAN
PP
NOMOR
38
TAHUN
2003"
serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang
pada saat penyelesaian dokumen impor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.