Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau penyerahan jasa Kena Pajak Tertentu yang dilakukan pada atau setelah tanggal 14 Juli 2003 sampai dengan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pihak yang menerima penyerahan sepanjang : a. Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau diterima merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, selain Barang Kena Pajak Tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000; b. Sudah mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a; serta c. Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dikreditkan atau dibiayakan. (3) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh pihak yang menerima penyerahan Jasa Kena Tertentu, sepanjang : a. Jasa Kena Pajak Tertentu yang diterima merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, selain Jasa Kena Pajak Tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000; dan b. Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dikreditkan atau dibiayakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.