PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan Barang Kena Pajak
dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atas Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak dapat dikreditkan.
(2)
Pajak Masukan yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang atau
dalam Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak
dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor
atau yang menerima penyerahan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.