Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. 2. Pemilik tempat parkir adalah orang atau badan yang memiliki tempat parkir. 3. Pengusaha adalah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir. 4. Pengguna tempat parkir adalah orang atau badan sebagai pengguna akhir yang memanfaatkan tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan dipungut bayaran, baik yang dikelola langsung oleh pemilik tempat parkir maupun yang dikelola oleh Pengusaha. 5. Jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. 6. Jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau Pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.