Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 122/2012 — KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP