(1)
Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(4)
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi:
a)
Nilai Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir; dan
b)
Imbalan yang diperoleh dari Pemilik Tempat Parkir termasuk bagi hasil.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.