(1)
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang melakukan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat kegiatan usaha dilakukan wajib mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.