Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang melakukan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) Dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat kegiatan usaha dilakukan wajib mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.