Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

KEDUA : Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi kegiatan: Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam rangka endorsement; Melakukan penelitian dan pengadministrasian atas dokumen Pemberitahuan Pabean (PP-FTZ-03) beserta kelengkapannya serta memberikan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam rangka endorsement; Melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.