PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
DJP426/KMK.03/2010Keputusan Menteri Keuangan · 2 Nov 2010 · diambil 6 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“KEENAM : Pada saat Keputusan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2009 tentang Penugasan Kepada Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan dan Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”