PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
KETIGA :
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf c dilakukan oleh Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.