Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETUJUH

PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Direktur Jenderal Anggaran; Direktur Jenderal Perbendaharaan; Kepala Biro Hukum. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Nopember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM ub. KEPALA BAGIAN TU DEPARTEMEN ttd GIARTO NIP 195904201984021001

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.