Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.
Sertifikat Konsultan Pajak adalah Sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
3.
Piagam Penghargaan adalah piagam penghargaan yang diberikan kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai kedudukan yang setara dengan Sertifikat Konsultan Pajak.
4.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak
5.
Izin Praktek Konsultan Pajak adalah Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
6.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia adalah suatu organisasi yang beranggotakan para Konsultan Pajak dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diberikan kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB II
PERSYARATAN
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.