Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
bertempat tinggal di Indonesia;
3.
memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4.
tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
5.
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7.
memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;
8.
bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
9.
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
BAB III
PERIZINAN
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.