Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KONSULTAN PAJAK INDONESIA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia; 2. bertempat tinggal di Indonesia; 3. memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; 4. tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; 6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 7. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; 8. bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. 9. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak; BAB III PERIZINAN

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.