(1)
Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini
(2)
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;
b.
Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c.
Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
d.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e.
Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
g.
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
h.
Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini;
i.
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;
j.
Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3)
Tanggal diterimanya permohonan adalah tanggal diterimanya surat permohonan yang telah dilengkapi dengan Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.