(1)
Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Izin Praktek Konsultan Pajak berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(3)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Penerbitan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
b.
meninggal dunia;
c.
telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
d.
dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c; atau
e.
tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.