(1)
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2)
Dalam penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.
(3)
Segala biaya yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditanggung oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(4)
Ikatan konsultan Pajak Indonesia dapat memungut biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dari peserta ujian.
(5)
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a.
Penetapan biaya Ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
b.
Penyeleksian naskah soal ujian;
c.
Pelaksanaan ujian; dan
d.
Penentuan kelulusan peserta ujian.
(6)
Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.