(1)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Sertifikat A, B dan C.
(3)
Untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), calon peserta ujian harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Sertifikat A:
1)
Warga Negara Indonesia;
2)
Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
b.
Sertifikat B:
1)
Warga Negara Indonesia;
2)
Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau memiliki ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
c.
Sertifikat C:
1)
Warga Negara Indonesia;
2)
Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Mata Ujian dari setiap tingkat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(5)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit dengan batas waktu mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan Sertifikat.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.