Kewajiban Konsultan Pajak:
a.
Konsultan Pajak wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.
Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.
c.
Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
i.
memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan
ii.
memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak, dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Keputusan Menteri Keuangan ini.
d.
Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
e.
Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
f.
Konsultan Pajak wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
g.
Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dan melampirkan fotokopi Sertifikat penataran/pendidikan penyegaran perpajakan sesuai dengan huruf d.
h.
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwim berikutnya.
i.
Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian Laporan Tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
BAB VI
SANKSI
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.