(1)
Direktur Jenderal Pajak mengenakan sanksi terhadap Konsultan Pajak yang melakukan tindakan:
a.
tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakan;
b.
tidak mematuhi peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c.
melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan atau Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
d.
tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g;
e.
menyampaikan Laporan tahunan Nihil selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f.
melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara; atau
g.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2)
Pengenaan sanksi terhadap Konsultan Pajak yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah mempertimbangkan usulan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
Teguran tertulis;
b.
Pembekuan sementara Izin Praktek Konsultan Pajak;
c.
Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak.
(4)
Sanksi yang dikenakan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dan tindasannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.