(1)
Izin Praktek Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak dinyatakan tetap berlaku dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (5).
(2)
Dikecualikan terhadap Konsultan Pajak yang Izin Praktek Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak, izin prakteknya diperpanjang sampai dengan yang bersangkutan telah mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun.
BAB VIII
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.