(1)
Konsultan Pajak dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atas sanksi yang dikenakan kepadanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Keputusan Pengenaan Sanksi.
(2)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak sanggahan diterima, Direktur Jenderal Pajak harus mengambil keputusan atas sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.