Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

KONSULTAN PAJAK INDONESIA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Konsultan Pajak dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atas sanksi yang dikenakan kepadanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Keputusan Pengenaan Sanksi. (2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak sanggahan diterima, Direktur Jenderal Pajak harus mengambil keputusan atas sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.