PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak (penjual) kepada Pemerintah, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)
Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembayaran subsidi dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak (penjual), pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.