PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kawasan Berikat (
Bonded Zone
) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (
Bonded Zone
) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.