Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Kawasan Berikat ( Bonded Zone ) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat ( Bonded Zone ) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.