PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas :
a.
penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu :
1)
penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha;
2)
penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di daerah Pabean di luar Kawasan Berikat (
Bonded Zone
) Daerah Industri Pulau Batam kepada Pengusaha;
sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
b.
impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.