PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut harus dibayar kembali ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.