Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut harus dibayar kembali ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.