PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003.
(2)
Atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003” pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.