Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat ( Bonded Zone ) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan sebagai Kawasan Berikat ( Bonded Zone ) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat ( Bonded Warehouse ) Daerah Industri Pulau Batam, dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.