PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (
Bonded Zone
) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (
Bonded Zone
) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (
Bonded Warehouse
) Daerah Industri Pulau Batam,
dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.