PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BOEDIONO
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.