DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau dan disetorkan ke Kas Negara bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas pemesanan Pita Cukai hasil tembakau.
(2)
Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Impor.
(3)
Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir SuratSetoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Dalam hal pembayaran Cukai hasil tembakau lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan Cukaiyang dibayar.
(5)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran Cukainya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.