Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 8 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 406/KMK.04/2000 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Atau Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 174/2015 — TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
“Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan