DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cumakepada karyawan pabrik adalah sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum.
(2)
Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga adalah sebesar 75% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.