Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cumakepada karyawan pabrik adalah sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. (2) Harga Jual Eceran hasil tembakau atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga adalah sebesar 75% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.