TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pengusaha adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dan Pemegang ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk menghasilkan uap panasbumi guns pembangkitan energi/listrik atau secara terpadu menghasilkan uap panasbumi dan membangkitkan Energi/listrik (Total Project).
2.
Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) atau Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income) adalah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang diterima atau diperoleh pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang
undang Pajak Penghasilan 1984 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan Pungutan-pungutan lainnya.
B A B II
PENGHITUNGAN DAN PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.