TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengusaha berkewajiban untuk menyetor bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kedalam Rekening Penerimaan Panasbumi Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)
Bagian Pemerintah sebesar 34% sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan.
(3)
Adapun Pajak-pajak Lainnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pungutan-pungutan lainnya ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.