TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Atas impor barang operasi oleh Pengusaha untuk keperluan pengusahaan sumberdaya Panasbumi tidak dipungut Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 dan Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Nomor: 2619 K/11/M.PE/1985
-------------------------
948/KMK.05/1985
-------------------------
1069/Kpb/XII/1985
B A B IV
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.