Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Atas impor barang operasi oleh Pengusaha untuk keperluan pengusahaan sumberdaya Panasbumi tidak dipungut Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 dan Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Nomor: 2619 K/11/M.PE/1985 ------------------------- 948/KMK.05/1985 ------------------------- 1069/Kpb/XII/1985 B A B IV PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.