TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disetor setiap triwulan dan besarnya angsuran bagian Pemerintah untuk setiap triwulan adalah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha yang terhutang pada triwulan yang bersangkutan.
B A B III
IMPOR BARANG OPERASI OLEH PENGUSAHA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.