TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Pengusaha telah menyetor Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan kepada Pengusaha yang bersangkutan.
(2)
Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana, dimaksud dalam ayat (1), permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha kepada Direktorat Jenderal Moneter dengan bukti-bukti asli faktur pajak yang bersangkutan dan Surat Setoran Pajak sepanjang yang bersangkutan pemungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1988.
(3)
Direktur Jenderal Moneter setelah memperoleh konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dari Direktur Jenderal Pajak, meminta Direktur Jenderal Anggaran untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai tersebut atas beban Kas Negara.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.