Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber Panasbumi dan Jasa Pengeboran, diberikan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 jo Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1989. (2) Untuk mendapatkan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha mengajukan permohonan pada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. BAB V PERLAKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PUNGUTAN LAINNYA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.