TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber Panasbumi dan Jasa Pengeboran, diberikan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 jo Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1989.
(2)
Untuk mendapatkan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha mengajukan permohonan pada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
BAB V
PERLAKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SERTA PUNGUTAN LAINNYA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.